Ka. Sie Yankesdas
Rujang BIDANG
PELAYANAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN BOJONEGORO
1. Untuk mencapai tujuan pembangunan Jawa Timur yakni
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diperlukan
upaya kesehatan yang dilaksanakan merata, bermutu, dan berkesinambungan
diseluruh wilayah Jawa Timur.
2. Untuk mengoptimalkan fungsi Puskesmas sebagai ujung
tombak pelayanan yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan berwawasan
kesehatan, penggerak masyarakat agar berperilaku bersih dan sehat serta sebagai
pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
3. Salah
satu terobosan pembangunan kesehatan dalam pemberdayaan masyarakat adalah
Pondok Kesehatan Desa (PONKESDES)
4. PONKESDES
Merupakan pengembangan dari Pondok Bersalin Desa (POLINDES) sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa di Jawa Timur
5. PONKESDES
berkedudukan di desa / kelurahan yang merupakan jaringan PUSKESMAS dalam rangka
mendekatkan akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
VISI PONKESDES
1 1. Terwujudnya
desa atau kelurahan sehat menuju kecamatan sehat
2. Gambaran
desa atau kelurahan sehat adalah kondisi dimana suatu desa berada dalam
lingkungan sehat serta mudah menjangkau pelayanan kesehatan yang berkualitas
MISI
PONKESDES
- Menggerakkan masyarakat desa/kelurahan agar tercipta
lingkungan desa/kelurahan sehat.
- Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan
masyarakat desa/kelurahan.
- Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
dasar di PONKESDES
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan,
kluarga, masyarakat desa/kelurahan.
PERAN PUSKESMAS DALAM PENINGKATAN KINERJA PONKESDES
- Mengidentifikasi masalah, menyusun perencanaan dan
target kinerja perawat ponkesdes
- Melakukan penyeliaan terhadap pelaksanaan kinerja
perawat ponkesdes
- Monitoring / Evaluasi kinerja perawat ponkesdes, menganalisis
capaian kinerja dan menentukan pemecahan masalah
ORGANISASI
DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI MANAJEMEN PONKESDES
1. Kelembagaan,
Struktur Organisasi dan Papan Nama
2. Visi, Misi, Tujuan
3. Jenis Pelayanan
4. Alur Pelayanan
5. Biaya / Tarif
6. Indikator Kinerja
7. Uraian Tugas
8. Perencanaan
Kegiatan
9. Rekam Medik
10. SOP
11. Informed Consent
12. Pendelegasian Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar
13. Hak dan Kewajiban Pasien
SUMBERDAYA
DI PONKESDES
Meliputi :
1. Bangunan
2. Pembiayaan
3. Peralatan
4. Obat obatan
5. Sumber daya manusia
UPAYA
PELAYANAN KESEHATAN
Di Ponkesdes :
Di Ponkesdes :
1. Upaya kesehatan wajib dititikberatkan pada kegiatan promotif dan preventif
2. Upaya Kesehatan pengembangan
UPAYA KESEHATAN WAJIB
Meliputi 6 (enam) pelayanan kesehatan dasar, yaitu :
Meliputi 6 (enam) pelayanan kesehatan dasar, yaitu :
1. Promosi
Kesehatan
2. Kesehatan
Lingkungan
3. Kesehatan
Ibu dan Anak serta KB
4. Perbaikan
Gizi Masyarakat
5. Pencegahan
dan Pemberantasan Penyakit Menular
6. Pengobatan
Berdasarkan permasalahan
kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat desa dan kemampuan PONKESDES setempat
UPAYA
KESH. PENGEMBANGAN
Terdiri :
1. Kesehatan Usila
2. Kesehatan Indera
3. Kesehatan Jiwa
4. Kesehatan Olah Raga
5. Kesehatan Gigi Mulut
6. Perkesmas / CHN
7. Keshehatan Tradisional
8. Kesehatan Kerja ( UKK )
9. Pemberdayaan Masyarakat Dalam PHBS
10. Pengembangan UKBM
11. Pengembangan Program Gizi
MONEV
DAN PENGENDALIAN MUTU PONKESDES
1. Monev Ponkesdes adalah : Proses pemantauan dan penilaian
kemajuan keberhasilan Ponkesdes. Proses Monev ditujukan untuk peningkatan Mutu
pelayanan kesehatan. Serta untuk menilai perkembangan dan kemajuan ponkesdes.
2. Setiap BULAN Perawat
Koordinator Puskesmas dan Kepala
Puskesmas. Melakukan monev untuk mengetahui kinerja Ponkesdes dan pencapaian
target-target Program
3. Tiap Tribulan dilakukan Monev oleh Perawat Koordinator
dan Kepala Puskesmas untuk dilaporkan ke
Dinkes Kabupaten
4. Tiap Akhir Tahun Dinkes Kabupaten melakukan penilaian Standart Ponkesdes dan dilaporkan ke
Dinkes Provinsi
PENGENDALIAN
MUTU PONKESDES
Dilakukan dengan :
1.
Pengawasan
a. Internal : Puskesmas dan Dinkes
b. Exsternal : Oleh Masyarakat berupa Laporan Pengaduan
dan Oleh Institusi Terkait
2.
Pembinaan
a. Pembinaan Tingkat Puskesamas
b. Pembinaan Tingkat Kabupaten
c. Pembinaan Tingkat Provinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar